Penipuan dengan modus penipuan
pada produk-produk reksadana ataupun dana bergulir lainnya semakin marak,
terakhir yang sedang menjadi sorotan adalah kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas.
Dari kasus-kasus itu, masyarakat awam lagi-lagi menjadi korbannya.
Saat ini masyarakat masih tergiur
dengan iming-iming bunga yang tinggi. Kebanyakan masyarakat kurang memahami
produk. Sebenarnya ada tiga macam produk reksadana yaitu reksadana sangat tidak
berisiko, fix income dengan risiko 50 persen dan yang benar-benar
berisiko adalah saham. Itu yang tidak diketahui masyarakat. Untuk menghindari
tindak penipuan, sebelum membeli produk reksadana, masyarakat harus jeli. Pertama,
baca perjanjian secara teliti, pastikan kalau produk yang legal dan tercatat
pada Bapepam-LK. Jika terjadi sesuatu maka Bapepam-LK akan bertanggung jawab.
Yang kedua adalah perhatikan kinerja
perusahaan tersebut melalui laporan keuangan. Apakah dari tahun ke tahun ada
peningkatan atau tidak, berapa jumlah nasabah makin naik atau tidak. Dan yang
terakhir adalah lihat perusahaan apa saja yang menjadi investornya. Kalau
banyak perusahaan yang bonafide menjadi investor, maka sudah dipastikan produk reksadana
itu aman.
Jika tidak mau mengambil
risiko, masyarakat dianjurkan mengambil instrumen investasi yang cukup
aman seperti program deposito.
Berdasarkan
Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27 telah diberikan definisi sebagai
berikut: Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
0 komentar:
Posting Komentar